LAMPUNG TENGAH – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Tengah, nekat membobol ruko dan menjarah barang dagangan milik korban. Pelaku berinisial R (14) tersebut merupakan warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

    Peristiwa itu terjadi di ruko Ali Furrohman yang berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.





       

    Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang dalam perjalanan dari Kampung Sido Binangun mengendarai sepeda motor.

    “Saat ditangkap, tas sekolah pelajar dipenuhi dengan aneka barang dagangan hasil curian, mulai dari rokok, voucher kuota, dan uang tunai,” ujar Chandra dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

    Chandra menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (2/1) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu ruko sedang tutup dan pemiliknya tidak berada di tempat.

    “Pelaku masuk ke ruko korban dengan cara memanjat tembok yang berada dekat kamar mandi dengan dibantu tumpukan kursi,” kata dia.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Dalam peristiwa pencurian itu, pelaku mengambil uang tunai yang berada di laci lemari kamar milik korban sebanyak Rp800 ribu.

    “Kemudian pelaku mengambil 3 lusin rokok berbagai merk, dan pelaku juga mengambil 184,5 GB voucher paket data berbagai operator,” tuturnya.

    Selanjutnya pelaku kabur melalui tembok kamar mandi, tempat pelaku masuk. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,7 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

    “Pada hari yang sama, setelah adanya laporan dari korban, polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor,” tutur Kapolsek.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.



    Source link

    Share.