Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.
Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.
Maka, larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyebutkan larangan rangkap jabatan tersebut sesuai dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. MK pun memberi batas waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan putusan ini.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Enny.
MK mengatakan waktu 2 tahun itu cukup untuk melakukan penggantian. Menurut MK, waktu itu juga cukup bagi pemerintah untuk mencari orang yang profesional sesuai dengan bidangnya.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny.
Berikut ini perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Pasal 23 UU Kementerian Negara
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Halaman 2 dari 2
(haf/imk)