Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan terhadap UU TNI yang baru disahkan. Ada lima gugatan yang putusannya akan dibacakan hari ini.

    Dilihat dari situs MK, Rabu (17/5/2025), sidang putusan gugatan UU nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan UU nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu digelar pukul 13.30 WIB.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berikut daftar gugatan UU TNI yang putusannya akan dibacakan MK hari ini:

    1. Perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Isnur (perwakilan YLBHI)

    2. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana

    3. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan

    4. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr

    5. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.

    Kelima gugatan itu pada intinya meminta MK membatalkan UU nomor 3 tahun 2025. Para pemohon meminta MK memutuskan agar UU TNI nomo 34 tahun 2004 berlaku lagi sepenuhnya.

    Selain putusan gugatan terhadap UU TNI, MK juga akan membacakan putusan terhadap 18 gugatan UU lainnya. Antara lain, gugatan terhadap UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, UU Pokok Agraria hingga UU Pemilu.

    (haf/imk)



    Source link

    Share.