Jakarta –
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg. Anwar Abbas menilai sudah selayaknya penggunaan sound horeg diatur karena mengganggu masyarakat.
“Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).
Anwar menegaskan perlu adanya aturan dalam hidup bermasyarakat untuk mencegah kegaduhan dan ketidaktenteraman. Penggunaan sound horeg perlu diatur jika menimbulkan masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga misalnya bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya, maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” jelasnya.
Meski demikian, Anwar menyebut perlu adanya kajian lebih lanjut terkait penggunaan sound horeg. Anwar mengusulkan untuk melibatkan ahli dalam membahas hal tersebut.
“Jadi boleh dan tidak bolehnya penggunaan sound horeg tersebut sangat tergantung kepada dampaknya. Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang,” kata dia.
“Tetapi jika dia bisa menciptakan maslahat yang lebih besar dari mafsadatnya maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir mafsadatnya serendah mungkin. Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan,” imbuhnya.
MUI Jatim Haramkan Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) sebelumnya resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. MUI Jatim menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg),” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin, seperti dilansir detikJatim, Senin (14/7).
Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Salah satunya, MUI Jatim menyebutkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram,” ujar MUI Jatim dalam fatwanya.
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini