Revisi UU BUMN mulai dibahas di DPR. Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) hari ini, muncul usulan BUMN menjadi penyelenggara negara yang artinya bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). RDPU ini menghadirkan sejumlah pakar di antaranya Parulian Paidi dari Fakultas Hukum UI, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM hingga perwakilan dosen dari Fakultas Hukum STIH Iblam dan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
“Saya mengucapkan terima kasih sekali bahwa apa yang dipaparkan oleh ke-empat narasumber ini menguatkan pandangan bahwa BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat di dalam operasional itu juga terkena hal-hal yang menjadi kewajiban pada pejabat penyelenggara negara, termasuk diaudit oleh BPK dan termasuk bisa diperiksa oleh KPK begitu,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke lantas menyoroti kerugian dari BUMN yang masuk sebagai kerugian negara. Ia menyinggung sejumlah BUMN yang rugi dan bisa berdampak negatif ke depannya.
“Terkait tadi teman-teman mengatakan ada kerugian negara ini apakah kerugian BUMN masuk secara 100% kerugian negara begitu? Nah ini yang kami butuh masukan ke depan pimpinan, karena beberapa kasus menunjukkan tadi ada BUMN-BUMN yang mendapatkan penugasan negara, tapi ketika penugasan itu rugi misalnya seperti kereta api cepat lalu dibebankan kepada BUMN-nya,” ujar legislator PDIP itu.
“Padahal dia kalau tidak ditugaskan, dia tidak menyelenggarakan itu karena berdasarkan visibility tadi itu adalah proyek yang sebetulnya tidak qualified begitu dan berbahaya bagi keuangan negara,” tambahnya.
Rieke mengatakan pemangku direksi hingga komisaris BUMN semestinya menjadi pejabat negara.Dengan demikian, mereka nantinya bisa diaudit oleh BPK dan diperiksa KPK.
“Nah ada poin-poin seperti ini yang menurut saya pertama jelas BUMN para pemangku, direksi, komisaris dan seterusnya adalah pejabat negara, bagian dari penyelenggara negara dan bisa terkena dan harus diaudit oleh BPK dan bisa diperiksa oleh KPK,” kata dia.
Namun demikian, ia mempertanyakan kerugian BUMN tak serta merta menjadi tanggung jawab negara. Ia menyoroti sejumlah BUMN yang sudah diberi suntikan dana oleh pemerintah, tapi berakhir rugi juga.
“Tapi pertanyaannya adalah mungkinkah kami kemudian membuka suatu ruang hukum begitu yang tidak serta-merta semua kerugian dan kalau misalnya kerugian BUMN adalah kerugian negara, maka secara otomatis kalau dia rugi negara harus nanggung,” kata Rieke.
“Padahal, ini jadi hal penting kalau misalnya suatu BUMN rugi apakah 100% harus ditanggung oleh negara? dengan suntikan-suntikannya seperti beberapa BUMN karya yang tidak sehat-sehat juga meskipun sudah disuntik begitu,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
(dwr/eva)