“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pembangunan pendidikan yang telah digariskan oleh pemerintah.
Nadiem Makarim telah menjabat sebagai Mendikbudristek sejak tahun 2019 dan telah memimpin pembangunan pendidikan di Indonesia. Namun, kasus korupsi ini telah menimbulkan keraguan akan integritas dan komitmen Nadiem dalam memimpin departemen pendidikan.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukum Nadiem dengan pidana penjara 10 tahun, yang merupakan hukuman yang relatif berat.
Hukuman ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berusaha untuk menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Nadiem Makarim telah mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga:
**Nadiem Makarim: Siapa Itu?**
**Korupsi di Indonesia: Apa yang Perlu Dilakukan?**
*(Penulis: News Update | Editor: Tim Redaksi | Sumber: AFP, Reuters)*

