Jakarta

    Partai NasDem mendorong MPR untuk melakukan penafsiran asli atau original intent terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu dipisah. NasDem menilai penafsiran itu dilakukan agar tidak terjadi kebuntuan atau deadlock dalam menafsirkan putusan MK.

    “Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Ketua DPP NasDem Willy Aditya saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Willy menilai MPR sebagai lembaga pembentuk UUD 1945 memiliki kewenangan menjelaskan inti dari ketentuan-ketentuan dalam konstitusi. Willy mengatakan MK seharusnya tidak melampaui batas kewenangannya dalam menafsirkan konstitusi.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kami minta MPR memberikan original intent-nya, karena mereka yang merumuskan Undang-Undang Dasar. Jangan kemudian, quote unquote, MK membuat Undang-Undang Dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan,” ungkapnya.

    Menurutnya, DPR dapat saja menyusun ulang UU Pemilu usai putusan tersebut. Namun, kata dia, DPR memerlukan pijakan legal yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.

    “Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” jelasnya.

    Willy pun menilai original intent atau penafsiran asli dari MPR dapat menjadi landasan hukumatau legal standing bagi DPR dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

    Menurut Willy, original intent dari MPR tersebut nantinya bisa menjadi landasan hukum atau legal standing bagi DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu. Dia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sistem demokrasi di Indonesia.

    “Jadi legal standing-nya itu original intent dari MPR,” jelas Willy.

    “Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Jangan kemudian puluhan orang menggugat (konstitusi berubah). Sementara MPR itu enam ratusan, tujuh ratusan, dan itu merepresentasikan berapa juta orang,” ucap Willy.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi antar fraksi di DPR untuk mendorong kebijakan MPR. Dia berharap publik tak terjebak dalam persoalan terkait putusan MK tersebut.

    “Nah ini kita lagi komunikasi lintas fraksi untuk mendorong MPR, kemudian kita tidak terjebak pada problematik-problematik seperti ini,” pungkasnya.

    (amw/maa)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.