Jakarta –
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme tahun 2025.
Mengusung tema ‘Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme’, acara ini digelar di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta, hari ini.
Dalam sambutannya, Kepala BNPT, Eddy Hartono menegaskan negara hadir dan memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya LPSK. Adapun salah satu implementasinya adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan.
Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
“Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi. Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” papar Eddy.
Eddy menjelaskan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025-2029, akan terdapat tema khusus terkait pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban.
“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme, termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi menegaskan peringatan ini merupakan momentum untuk memperkuat upaya negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi korban.
“Hari ini kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.
Achmadi menjelaskan keberhasilan perlindungan terhadap korban bergantung pada solidaritas dan kolaborasi seluruh pihak terkait.
“Tahun ini, tema ‘Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme’ mengingatkan kita bahwa solidaritas adalah kekuatan. LPSK, BNPT, dan instansi terkait lainnya telah membuktikan melalui kolaborasi erat dan progresif, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Head of Office UNODC Indonesia, Zoey Anderton menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia, khususnya BNPT dan LPSK.
“Kedua lembaga ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban. PBB siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri 100 peserta dari kementerian/lembaga terkait, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta kelompok korban terorisme. Acara diawali dengan moment of silence selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan penampilan Monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”.
Rangkaian acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Simak juga Video ‘Yusril Soal Status Warga Negara Hambali: Tunggu Putusan Pengadilan AS’:
(prf/ega)