Penangkapan pelaku uang palsu (foto: Okezone)
ASAHAN – Sepasang kakak-adik ditangkap Kepolisian Resor Asahan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku, HM alias Helda (24) dan AS alias Ali (21), dibekuk polisi saat berada di sebuah warung di Jalan Sawi, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita total sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp900 ribu. Sebagian uang tersebut sempat dibuang pelaku ke pinggir jalan saat mengetahui kehadiran petugas, namun berhasil ditemukan dan diamankan.
“Salah satu pelaku membuang uang palsu senilai Rp700 ribu ke pinggir jalan, tetapi berhasil kami temukan. Sisanya dua lembar ditemukan dalam dompet,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu (20/7/2025).
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku untuk beroperasi, serta sejumlah barang belanjaan yang dibeli dengan uang palsu. Barang-barang tersebut antara lain sabun sachet, minuman teh botol, susu kaleng, pasta gigi, biskuit, dan gula pasir.
“Pelaku diduga sengaja membeli barang kebutuhan pokok agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambah AKP Ghulam.