Nepal Blokir Sejumlah Media Sosial Termasuk Facebook (Dok Facebook)
KATHMANDU – Pemerintah Nepal memblokir akses ke sejumlah media sosial (medsos), termasuk Facebook. Pemblokiran ini lantaran mereka gagal mendaftar ke pihak berwenang dalam upaya penindakan penyalahgunaan.
Pemerintah mengatakan pengguna dengan ID palsu menyebarkan kebencian dan rumor, melakukan kejahatan siber, dan mengganggu keharmonisan sosial melalui beberapa platform. Di Nepal, 90% dari 30 juta penduduknya menggunakan internet.
Pemerintah memberi perusahaan waktu hingga Rabu kemarin untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi dan menunjuk kontak lokal, penangan keluhan, dan orang yang bertanggung jawab atas pengaturan mandiri. Jika tidak, platform medsos itu akan ditutup.
Pada Kamis, sebuah pemberitahuan pemerintah menginstruksikan regulator Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA) untuk menonaktifkan media sosial yang tidak terdaftar. Namun, otoritas tidak memberikan detail platform mana yang akan ditindak.
Seorang pejabat Kementerian Komunikasi mengatakan kepada Reuters, TikTok, Viber, WeTalk, Nimbuzz, dan Poppo Live telah terdaftar.
Namun, platform lain termasuk Facebook belum. Meta perusahaan induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
“Kami memberi mereka cukup waktu untuk mendaftar dan berulang kali meminta mereka untuk memenuhi permintaan kami,” ujar Menteri Komunikasi dan TI Prithvi Subba Gurung tentang platform-platform yang terancam ditutup, melansir Reuters, Jumat (5/9/2025).
“Namun mereka mengabaikannya. Kami terpaksa menutup operasi mereka di Nepal,” ucapnya.