JAKARTA – Ombudsman RI mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di balik penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah.

    Pemerintah mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, Namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton.



    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebut, praktik kejahatan itu dilakukan oknum tertentu di Kementerian Pertanian saat proses penerbitan RIPH bawang putih. Bahkan dinilai pungli yang diminta pun cukup variatif.

    Yeka memandang aksi pungli di Kementan sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga prosesnya menjadi wewenang dari lembaga penegak hukum.

    “Adanya juga pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih ya. Nilainya bervariatif, silahkan ini disangkal juga gak apa-apa, toh fokus Ombudsman juga bukan di situ, kalau sudah seperti itu ranahnya penegakan hukum,” ucap Yeka saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

    Dari informasi dan data yang didapatkan tim investigasi Ombudsman bahwa nilai pungli di Kementan dibalik penerbitan RIPH menyentuh Rp 250.000 per kilogram (Kg) bawang putih.

    “Tapi informasi masuk ke Ombudsman, pungutannya berapa? Rp250.000 per kilo. Dari mana? Dari besarnya RIPH, kalau RIPH-nya Rp6.000, SPI-nya Rp1.000, ya tetap pungutannya tadi dari yang Rp6.000, bukan dari besaran impor,” beber dia.

    Ombudsman RI juga mengungkapkan fakta lain dalam dugaan maladministrasi terkait penerbitan RIPH bawang putih. Fakta yang mencengangkan adalah penerbitan RIPH bawang putih tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah.

    Yeka mengatakan, Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura menerbitkan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang sudah diputuskan pemerintah sebelumnya dalam rakortas 2023.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Menurutnya, pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.

    “Ada juga penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas,” ucapnya.

    “Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,” paparnya.

    Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.



    Source link

    Share.