Jakarta –
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum. Laporan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat dalam unggahan akun Instagram Nikita @nikitamirzanimawardi_172, tanda terima laporan tersebut tertanggal 8 Agustus 2025. Surat laporan itu bernomor 011/VII/2025.
“Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum,” demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan tersebut seperti dilihat, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait laporan tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya terbuka terhadap semua laporan masyarakat. Laporan yang masuk ke KPK, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Budi menyebut pihaknya tidak dapat menyampaikan informasi lebih jauh termasuk apakah laporan itu diterima atau tidak. Jika diterima, hasil penelaahannya juga tidak akan disampaikan kepada masyarakat selain ke pelapor.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja, hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” sebut dia.
Untuk menjaga kerahasiaan, detail pihak-pihak selalu pelapor tidak akan disampaikan. Hal itu untuk menjaga keamanan para pelapor.
“Tapi tentu nanti materi laporannya kita akan cek, kita akan telaah, apakah informasi yang disampaikan itu betul, valid, nanti akan ditelah dan diverifikasi dan apapun hasilnya nanti pasti akan disampaikan kepada pihak pelapor,” sebutnya.
(ial/fca)