JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Dari belasan pihak yang diamankan, komisi antirasuah hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).




    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pihaknya hanya menetapkan satu tersangka dari sekian banyak pihak yang turut diamankan.

    BACA JUGA:

    Umumkan Tersangka OTT Sidoarjo Lebih dari 1×24 Jam, Ini Penjelasan KPK 

    “Yang ditangkap atau diamankan dan dibawa ke KPK tentu adalah orang-orang yang memiliki informasi ataupun dapat menerangkan tentang kejadian tersebut,” kata Ghufron.

    “Tetapi kami kemudian kan memfilter menyeleksi apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya,” sambungnya.

    Jika tidak memiliki alat dan bukti yang cukup, Ghufron pun menyatakan akan mempersilakan yang bersangkutan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

    Kendati demikian, Ghufron tidak menampik pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut akan kembali diperiksa bahkan ditetapkannya menjadi tersangka.

    “Dengan catatan kalau kemudian di kemudian hari kami menemukan data dan keterangan bukti-bukti lain bahwa mereka juga turut serta tentu kami akan melakukan pengembangan pada pihak-pihak tersebut,” ucapnya.

    BACA JUGA:

    KPK Umumkan Satu Tersangka Terkait OTT di Sidoarjo 

    Sekadar informasi, Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan satu tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.

    Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.

    Dalam aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, ia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Dalam pungutannya, SW mengenai besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.

    Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



    Source link

    Share.