Jakarta

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang dibentuk OJK menerima lebih dari 153 ribu aduan penipuan. Kerugian korban mencapai Rp 3,2 triliun.

    “Sebagaimana data dari Indonesia Anti-scam Center saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima. Jumlah dana korban mencapai Rp3,2 triliun,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

    Hudiyanto mengatakan dalam satu harinya ada 718 aduan penipuan. Hingga kini total ada 54 ribu rekening yang sudah diblokir.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Rekening yang kami blokir terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu lebih dari rekening yang sudah kami blokir,” ujarnya.

    Satgas PASTI mengapresiasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang terus melakukan penindakan. Sebagai informasi, Ditres Siber baru mengungkap kasus SMS palsu penipuan mengatasnamakan bank swasta Indonesia dengan kerugian ratusan juta.

    “Satgas PASTI menyampaikan apresiasi atas gerak cepat dari Polda terkait dengan penanganan kasus fake BTS,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hudiyanto meminta masyarakat terus berhati-hati terhadap modus serupa. Dia meminta masyarakat melapor jika ada yang menjadi korban.

    “Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada e-mail atau mungkin melewat WhatsApp. Karena inilah menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari Bapak-Ibu pemilik dari rekening-rekening bank,” imbuhnya.

    Dalam kasus SMS blasting yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, tiga warga negara Malaysia terlibat. Dua orang berinisial OKH (53) dan CY (29) sudah ditangkap, sementara satu lainnya, LW (35), masih diburu.

    Berdasarkan data bank, total ada 15 ribu orang yang mendapatkan SMS palsu tersebut. Namun, sejauh ini baru ada empat orang yang menjadi korban dan melapor ke Polda Metro Jaya dengan total kerugian kurang-lebih Rp 200 juta.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    (wnv/idn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.