Jakarta -
Kelebihan kapasitas narapidana (napi) atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih menjadi permasalahan utama pembinaan dan pemasyarakatan. Tak tinggal begitu saja, pemerintah akan membangun 13 lapas baru untuk mengurai overcapacity napi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan overcapacity lapas mendekati angka 100%. Hal tersebut diungkap Agus saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin (23/6).
“Ini mengingat over kapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100%. Jadi dari kapasitas 140 ribu, sekarang sudah 179 ribu,” tutur Agus usai kunjungan untuk acara perkemahan Pramuka di Lapas Kelas IIA Cibinong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Imipas Agus Andrianto mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Senin (23/6/2025). (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
|
Agus mengatakan salah satu mengatasinya adalah dengan melakukan inovasi percepatan masa hukuman. Bagi napi yang telah memenuhi syarat, agar bisa mendapatkan haknya dengan ketentuan tertentu.
“Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
13 Lapas Akan Dibangun Atasi Overcapacity
Menteri Imipas Agus Andrianto bertukar makanan dengan napi lapas Semarang. (Audrey/detikcom)
|
Menteri Agus menyampaikan sebanyak 13 lapas akan dibangun untuk mengurai overcapacity lapas yang mendekati 100%. Salah satu lapas yang akan dibangun berkarakter super maximum security di Pulau Nusakambangan.
“Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia,” kata Agus
Dua belas lapas lainnya akan dibangun tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini penyusunan dokumen lapas tengah dilakukan pihaknya.
“Ini juga dalam rangka untuk mengurai kapasitas yang ada kemudian. Sekarang ini kita lagi proses penyusunan dokumen ruilslag yang Cipinang dengan Salemba,” tuturnya.
Kendala yang dihadapi yaitu belum adanya pelimpahan berkas saat nasib menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Sebab saat ini, kementerian tersebut telah dibagi menjadi beberapa kementerian.
“Sehingga masih terkendala itu karena pengelolaan dari pada aset di Cipinang dan Salemba ini belum ada penyerahan dari Kementerian Hukum selaku yang mandatory-nya untuk membagi aset,” jelasnya.
Agus mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan. Beberapa lokasi telah menjadi alternatif dibangunnya lapas tersebut.
“Dua tempat di Banten, satu Pulau Rakit di Indramayu, satu di Kalsel (Kalimantan Selatan), nanti setelah semuanya selesai mudah-mudahan kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden mana yang paling tepat sebagai alternatif daripada menunggu proses ruilslag (tukar guling),” jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(rfs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini