Jakarta

    Istilah seragam PDL dan PDH merujuk pada pakaian yang digunakan oleh pegawai aparatur negara, mulai dari ASN di kementerian/lembaga, prajurit TNI, hingga anggota Polri. Pakaian dinas ini menjadi identitas dan sudah diatur melalui peraturan yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait.

    Pakaian seragam dinas ini berfungsi sebagai penanda disiplin, hierarki, dan wibawa institusi. Untuk mengenal lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini, sebagaimana merujuk pada salah satu regulasi, yakni Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 43 Tahun 2012.

    Pengertian Pakaian Seragam

    Berdasarkan Pasal 1 Permenhan No. 43 Tahun 2012, pakaian seragam adalah pakaian dinas yang digunakan oleh pegawai yang sudah diatur, baik spesifikasi (bahan dan bentuk), pemakaian dan penggunaan atribut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Fungsi pakaian dinas tidak hanya untuk seragam kerja, tetapi juga:

    • Menegakkan disiplin dan ketertiban
    • Membangun identitas kelembagaan
    • Menjaga profesionalitas dan kewibawaan aparatur negara

    Setiap instansi memiliki pedoman resmi dalam penggunaannya, termasuk kapan seragam dikenakan dan apa saja perlengkapannya.

    Jenis-jenis Pakaian Seragam

    Menurut Permenhan No. 43 Tahun 2012, ada beberapa istilah pakaian seragam yang paling sering ditemui, antara lain:

    • PDH (Pakaian Dinas Harian)
      Pakaian dinas TNI yang digunakan untuk dinas sehari-hari.
    • PDL (Pakaian Dinas Lapangan)
      Pakaian dinas lapangan TNI yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.
    • PDU (Pakaian Dinas Upacara)
      Pakaian dinas yang digunakan TNI untuk kegiatan upacara sesuai dengan penggunaannya.
    • PDK (Pakaian Dinas Khusus)
      Pakaian dinas yang digunakan pada waktu tugas khusus.

    Jenis Pakaian Seragam Lain

    Selain pakaian dinas di atas, dalam Permenhan No. 43 Tahun 2012 ada juga istilah pakaian seragam lainnya, seperti:

    • PSH (Pakaian Seragam Hamil)
      Pakaian dinas yang digunakan oleh pegawai negeri pada waktu hamil.
    • PSO (Pakaian Seragam Olahraga)
      Pakaian dinas yang digunakan pada waktu olahraga.
    • PSHK (Pakaian Sipil Harian Khusus)
      Pakaian sipil yang digunakan oleh pejabat setingkat Eselon III ke atas, baik PNS, maupun TNI.
    • PSL (Pakaian Sipil Lengkap)
      Pakaian sipil yang digunakan oleh PNS dan TNI untuk kepentingan upacara atau acara resmi.

    Penggunaan Pakaian Seragam

    Pemakaian pakaian seragam ini dibedakan berdasarkan jenis kegiatan, jabatan, dan hari kerja. Misalnya, PDH digunakan untuk kegiatan rutin harian, sedangkan PDU dipakai dalam upacara kenegaraan atau acara resmi.

    Selain itu, setiap seragam dilengkapi dengan atribut tertentu yang menandakan identitas pemakainya, seperti papan nama, tanda pangkat, hingga lencana Korpri. Beberapa seragam juga memiliki perlengkapan khusus, seperti ikat pinggang dengan logo, peci, atau sepatu hitam.

    Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman, disiplin, dan profesionalitas aparatur negara dalam setiap aktivitas kedinasan.

    (wia/imk)



    Source link

    Share.