Jakarta

Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, setuju atas putusan pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae, di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Hudi mengatakan putusan tersebut sudah wajar.

“Menurut saya Kompol Cosmas sudah wajar diberhentikan secara tidak hormat dari tubuh Polri,” kata Hudi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hudi merasa terusik oleh ucapan Kompol Cosmas yang menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah. Hudi meminta ucapan Kompol Cosmas itu diselidiki lebih lanjut.

Selain itu, Hudi mendorong proses pidana usai Kompol Cosmas dipecat dari Polri. Dia menilai Cosmas bisa dijerat unsur pembunuhan berencana.

“Selain diberhentikan secara tidak hormat, yang bersangkutan juga harus jalani proses pidananya yaitu kasus pembunuhan berencananya,” ujar dia.

“Pembunuhan berencananya sangat jelas terlihat dari CCTV. Oleh karena itu penyidikan kasus pembunuhan berencana harus tetap diproses hukum,” sambung dia.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan putusan etik untuk Kompol Cosmas di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Sidang etik menyatakan tindakan Kompol Cosmas sebagai perilaku tercela.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Simak juga Video: Kompol Kosmas Nangis Usai Dipecat, Ngaku Tak Niat Tewaskan Affan

(knv/fjp)



Source link

Share.