Jakarta –
Peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro, menyambut baik pemangkasan sejumlah tunjangan yang dilakukan oleh DPR RI. Ia berharap ke depan lembaga ini mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Kesediaan dan kerelaan DPR RI memotong sejumlah tunjangan bagi anggota sebagai respons terhadap aspirasi dan tuntutan publik merupakan hal positif dan harus diapresiasi oleh kita semua,” ujar Bawono kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Bawono menyebut pemangkasan tunjangan menjadi langkah awal yang baik dilakukan oleh lembaga legislatif RI ini. Ia berharap ini menjadi momentum reformasi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal itu menjadi langkah awal baik bagi langkah-langkah lanjutan lain DPR RI dalam rangka melakukan reformasi diri secara kelembagaan maupun juga secara personal para anggota DPR RI,” kata Bawono.
Bawono menilai bukan tak mungkin kepercayaan publik terhadap DPR akan kembali usai sejumlah kebijakan. Adapun DPR RI dikenal menjadi lembaga dengan kepercayaan terendah dibandingkan dengan institusi atau badan yang lain.
“Apabila DPR RI bisa terus konsisten bersikap responsif terhadap aspirasi publik luas seperti ini maka sangat mungkin DPR RI tidak lagi menjadi lembaga negara dengan tingkat public trust terendah di antara lembaga-lembaga negara lain,” ucapnya.
Tunjangan Anggota Dipangkas
DPR RI mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan. Tunjangan anggota DPR lainnya juga akan dipangkas.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.
(dwr/gbr)