Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
JAKARTA – Bagi jutaan orang di Pakistan, janji transformasi digital—dari perbankan seluler hingga e‑commerce—tidak membawa pemberdayaan, melainkan keterpaparan risiko. Apa yang sebelumnya dibayangkan sebagai gerbang menuju inklusi keuangan dan modernisasi ekonomi justru berubah menjadi lahan subur bagi eksploitasi, tempat kejahatan siber berkembang dan kepercayaan publik terkikis.
Penipuan finansial muncul sebagai salah satu ancaman paling meresap, dengan pelaku memanfaatkan platform perbankan daring dan skema investasi menyesatkan untuk menargetkan pengguna yang lengah. Kebocoran data Bank of Punjab pada 2023 menjadi contoh nyata: peretas menembus sistem pembayaran pihak ketiga, mengakses data sensitif lebih dari 500.000 nasabah, dan menyedot PKR 2,3 miliar (sekitar Rp 133 miliar) melalui transaksi tidak sah sebelum pelanggaran terdeteksi, menunjukkan rapuhnya infrastruktur digital Pakistan, demikian dilansir Islam Khabar, Rabu, (10/9/2025).
Terlepas dari pertumbuhan adopsi digital yang pesat dan gelombang reformasi regulasi, ekonomi digital Pakistan kini dilanda krisis yang kian dalam akibat penipuan siber, kebocoran data, dan kecurangan finansial daring. Ini bukan hasil kesalahan terisolasi, melainkan buah dari empat kegagalan sistemik yang saling terkait: penegakan regulasi yang lemah, kapasitas penegakan hukum dan penuntutan yang tidak memadai, tata kelola keamanan siber yang defisien, serta literasi digital yang rendah. Tanpa reformasi terpadu yang mendesak lintas lembaga, fondasi masa depan digital Pakistan berada dalam ancaman.
Skala masalahnya mencengangkan. Antara 2020 dan 2024, Badan Investigasi Federal (FIA) menerima lebih dari 722.000 pengaduan kejahatan siber. Namun kurang dari 10% yang diselidiki secara resmi, dan hanya 152 perkara berujung vonis—tingkat keberhasilan 2,84%. Hanya pada 2024, lebih dari 13.000 pengaduan penipuan finansial daring menghasilkan 1.212 penangkapan, tetapi hanya 17 putusan dijatuhkan. Angka‑angka ini tidak hanya mengungkap inefisiensi, tetapi juga gejala keruntuhan sistemik dalam penegakan dan efek jera.