MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan warga negara Korea Selatan berinisial GMB (59).

    Warga Korsel itu diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. GMB diketahui tinggal di Lombok, NTB sejak 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan mengatakan, GMB diamankan dari tempat tinggalnya di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.





       

    “Tersangka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang berlaku. Dia beralasan paspornya ditinggal di Bali dan Kitapnya di bawa temannya di Bogor, Jawa Barat,” ujar Parlindungan di Mataram Rabu (24/1/2024).

    Selanjutnya GMB dibawa ke ruang Detensi Keimigrasian Mataram. Tidak lama berselang, tersangka menunjukkan paspornya yang ternyata habis masa berlakunya pada 2018. Petugas curiga lantaran GMB memiliki Kitap yang masa berlakunya hingga 2026. Padahal, salah satu sarat pengurusan Kitap adalah paspor yang masih berlaku.

    “Manakala paspor tidak berlaku enam bulan, maka tidak bisa memperpanjang izin tinggal tetap,” ujar Parlindungan.

    Berdasarkan kecurigaan itu, petugas selanjutnya memeriksa intensif tersangka. Termasuk mengirim surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Konsulat Korea Selatan di Bali.

    “Berdasarkan surat balasan dari Ditintellkam Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa KITAP tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan. Maka kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Desember 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, GMB diduga melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Di mana orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia maka akan dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit telepon genggam merk Samsung Tipe S21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah KITAP palsu milik GMB.

    Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB atas kerja keras dan kerja sama yang baik. Penetapan tersangka WN Korea Selatan ini menjadi momentum yang berkesan karena menjelang peringatan ke-74 Hari Bhakti Imigrasi pada tanggal 26 Januari 2024.

    Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wishnu Daru Fajar mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan sebagai wujud implementasi fungsi keimigrasian yakni penegakan hukum.

    “Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara,” pungkas Wishnu.



    Source link

    Share.