Jakarta

    Pada tanggal 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia secara serentak memperingati HUT ke-80 RI. Salah satu bentuk perayaannya adalah dengan mengikuti upacara bendera 17 Agustus.

    Upacara HUT ke-80 RI dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta serta di berbagai daerah Indonesia hingga luar negeri. Berikut panduan upacara 17 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Mengutip dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, ini panduan pelaksanaan upacara 17 Agustus 2025 di tingkat pusat dan daerah untuk memperingati HUT ke-80 RI.

    – Panduan Upacara 17 Agustus 2025 di Pusat

    • Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:
      1. Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara;
      2. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank
      Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat;
      3. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Wastra Nusantara.
    • Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB. Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI secara langsung.

    – Panduan Upacara 17 Agustus 2025 di Daerah

    • Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
      – Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;
      – Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
    • Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih secara bersama-sama.
    • Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI secara langsung.

    Panduan Upacara 17 Agustus 2025 di Luar Negeri

    Bagi yang mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di luar negeri, simak panduannya.

    • Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri, melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat.

    (kny/imk)



    Source link

    Share.