JAKARTA – Kuasa hukum Gathan Saleh Hilabi, Fikram Faraid mengungkapkan, keputusan kliennya membuang senjata api (senpi) ke sungai Ciliwung dipicu kepanikan lalu secara reflek membuang barang bukti tersebut.

    “Yang pertama klien kami panik setelah kejadian itu panik dan setelah itu dia reflek aja dari dia membuang ke kali Ciliwung,” beber Fikram Faraid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur.

    Hilangnya barang bukti tersebut, penyidik berencana melakukan penggeledahan ke rumah Gathan Saleh untuk menemukan barang bukti lain. Namun Fikra menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, karena tindakan itu merupakan wewenang dari polisi.

    “Ya itu kewenangan pihak penyidik,” ucap Fikra kepada awak media.

    Terkait senpi dibuang Gathan Saleh, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan bahwa jenis pistol dipakai Gathan diduga tiga jenis senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan ahli mengenai holistik dan data, bahwa benar senjata yang digunakan diduga, merupakan senjata api, dengan kaliber 7,6665 MM dengan jenis senjata yang digunakan,” beber Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).

    “Kalau dari ahli menyatakan ada tiga jenis senjata kalau pemeriksaan selongsong yang ada, tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku yaitu jenis pistol P3A, jenis blok, dan bareta,” lanjutnya.

    Sayangnya jenis senjata api digunakan Gathan Saleh Hilabi itu sejauh ini tak ditemukan, berdasarkan keterangan didapatkan, pelaku membuang ke sungai Ciliwung.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Meskipun telah menghilangkan barang bukti, Nico memastikan bahwa sejauh ini penyidik terus melakukan penyelidikan terhadap barang bukti yang hilang tersebut.

    “Untuk senjata yang digunakan, senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik, karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung,” jelas Nico.

    “Namun penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yang dibangun oleh terduga pelaku melakukan penyidikan tidak berkait dengan alibi tersebut,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Gathan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan undang-undang berlaku.

    Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh Hilabi dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.



    Source link

    Share.