Jakarta –
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait tata kelola maupun terkait lokasi parkir yang meresahkan. Posko pengaduan itu akan mulai dibuka pada Senin mendatang di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Posko pengaduan perparkiran akan di buka di kantor DPRD selama 3 bulan ke depan, dan kami membutuhkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal, dan parkir on street yang sangat meresahkan,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
Pihaknya juga sudah bersurat secara resmi untuk melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Tujuannya, agar kondisi parkir dan temuan-temuan di lapangan dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Banyak sekali preman berkedok jukir dengan mematok tarif motor misalnya diatas harga Rp 3.000 dan tarif mobil diatas Rp 5.000. Masih banyak Jukir nakal meminta tarif parkir mencapai 30.000 hingga 50.000 ribu diparkir on street, tentu saja ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pansus parkir kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua lokasi parkir ilegal. Tempat parkir itu disegel karena tidak memiliki izin resmi.
Jupiter menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di Apartemen MTH Residence, Jakarta Timur, dan Apartemen Ambasadde Residence, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10).
“Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Menurutnya, praktik parkir ilegal merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan pengemplangan pajak. Karena itu, Pansus Perparkiran pun akan terus melakukan pengawasan, review, serta inventarisasi terhadap lokasi-lokasi parkir ilegal, termasuk di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Operator parkir yang melakukan kecurangan dengan tidak memiliki izin, maka operator parkir ini harus di-blacklist dan tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin,” tegasnya.
Jupiter menambahkan, Pansus tidak akan berhenti pada dua lokasi tersebut. Pihaknya mendorong masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan jika menemukan parkir ilegal.
“Kami akan melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan kami memastikan apa yang Pansus lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
(bel/zap)