Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah menyegel dua tempat parkir tak berizin alias ilegal di Jakarta Timur. Pansus DPRD DKI mendorong kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Kita meminta kepada UPP (Unit Pengelola Perparkiran) Parkir, dalam hal ini, Dinas Perhubungan, untuk mengambil tindakan tegas, untuk melaporkan, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk melakukan langkah-langkah secara tegas dan terukur. Sehingga memberikan efek jera kepada operator-operator nakal,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Jupiter mengatakan hukum harus ditegakkan. Dia mengingatkan hukum tak boleh hanya tajam ke bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Banyak masyarakat, istilahnya mereka cuma cari makan di pinggir jalan, jadi tukang parkir, itu ditangkep-tangkepin. Sementara perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin, itu jangan sampai dibiarkan,” tutur Jupiter.
Jupiter menuturkan operator parkir ilegal setiap harinya bisa mendapatkan puluhan juta rupiah. Dia menegaskan parkir ilegal tak boleh dibiarkan.
“Harus kita lakukan penindakan, tidak bisa dibiarkan,” jelas Jupiter.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan menggencarkan penyegelan terhadap operator parkir ilegal. Dia juga meminta Pemprov DKI melakukan audit terkait pendapat dari parkir.
“Di samping itu juga harus dilakukan audit oleh Badan Pendapatan Daerah. Saya yakin juga, dengan parkir ilegal ini, saya agak meragukan apakah mereka bayar pajak atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, ada dua tempat parkir tak berizin di Jakarta Timur yang disegel. Kedua parkir ilegal itu dikelola oleh operator Buana Parking.
Jupiter mengatakan langkah itu diambil untuk memberi efek jera terhadap pengelola parkir yang nakal. Terlebih praktik parkir ilegal, kata dia, merugikan keuangan daerah hingga Rp 700 miliar per tahun.
“Tentunya juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran,” kata Jupiter kepada wartawan, Rabu (17/9).
Halaman 2 dari 2
(isa/haf)