Jakarta –
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo menyoroti 12 kebijakan Sudewo yang menuai polemik. Di antara kebijakan itu adalah tentang rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.
“Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari,” jelas Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto saat konferensi pers di DPRD Pati, dilansir detikJateng, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak. Seperti akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati hingga eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
“Kita ingin lebih berhati-hati kita lebih rinci detail sehingga karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail,” terang dia.
Joni mengatakan ada beberapa hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Sebab, menurutnya, banyak laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang diduga menimbulkan polemik.
“Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati,” jelasnya.
“Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon,” dia melanjutkan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)