Parah! Tarif Sertifikasi K3 di Kemnaker Rp275 Ribu, Buruh Malah Dimintai Rp6 Juta/Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Namun belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, KPK menyebut dugaan tindak pidana pemerasan ini berlangsung sejak 2020 hingga operasi tangkap tangan ini dilakukan. KPK menyebut Noel juga termasuk seseorang yang mengetahui praktik ini hingga mendapatkan aliran dana alias keuntungan.
“Ini ketika dia (Noel) masuk (kabinet) sampai 2025 ini masih berjalan, praktik pemerasan ini masih berjalan. Bahkan kami saat melaksanakan tangkap tangan itu sedang berjalan. Artinya bahwa IEG (Noel) itu seperti yang dijelaskan pak Ketua, mengetahui, membiarkan bahkan menerima, menerima sesuatu,” ujarnya.
KPK setidaknya menemukan Rp81 miliar uang yang merupakan selisih antara pembayaran sertifikasi K3 yang dibayarkan oleh buruh. Dana itu awalnya diterima oleh Perusahaan Jasa penerbitkan K3 yang kemudian uang itu mengalir ke sejumlah pihak termasuk Noel.