Jakarta

    Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT), yang telah diputus MK agar diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.

    Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya tetap mengajukan uji materi meski ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perintah kepada pembentuk undang-undang agar mengubah PT 4% pada Pemilu 2029. Mereka meminta MK membuat putusan yang menghapus PT atau mengubah cara penghitungannya.

    “Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0%. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional,” kata Salahudin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Mereka menggugat Pasal 414 ayat 1 serta 415 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian, mereka juga menggugat UU MD3 Pasal 82 ayat 3.




    Said menjelaskan aturan ambang batas parlemen diuji ke MK dengan tujuan mengurangi jumlah suara pemilih sah yang berpotensi tak terkonversi menjadi kursi Anggota DPR di Pemilu 2029 mendatang. Dia mengatakan riset Partai Buruh menunjukkan ada 12 dapil DPR RI yang suara tak terkonversinya melampaui jumlah suara terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019.

    “Berkaca pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi. Ke-12 dapil itu adalah Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepri, Kalbar II, Papua Barat, Bengkulu, Kaltara, Maluku, Kepulauan Babel, Maluku Utara, dan NTB I,” jelasnya.

    “Di dapil NTB I, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73%, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27%. Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” sambung dia.

    Dia mengatakan PT berdasarkan suara sah parpol di masing-masing dapil akan mengurangi kerugian partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Menurutnya, aturan yang ada membuat caleg yang meraup banyak suara di dapil malah gagal ke DPR gara-gara partai tak lolos PT.

    “Pada Pemilu 2019, akibat berlakunya aturan PT 4% secara nasional, menyebabkan PSI kehilangan tiga kursi di dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan dapil DKI Jakarta III. Adapun Perindo kehilangan dua kursi di dapil Sumut III dan NTT II. Nasib yang sama juga menimpa PPP, PSI, dan Perindo akibat pemberlakuan PT 4% secara nasional di Pemilu 2024,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)







    Source link

    Share.