Jakarta

    Pasangan suami istri yang menampilkan adegan sanggama melalui siaran langsung di Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut perbuatan itu tentu tercela.

    Waketum MUI Anwar Abbas berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera ditangkap. Hal itu agar aksi ini tidak terjadi terus menerus.

    “Perbuatan mempertontonkan hubungan badan kepada publik baik secara langsung ataupun melalui media sudah jelas merupakan perbuatan tercela dan melanggar hukum,” kata Anwar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk itu kita harapkan agar pihak para penegak hukum secepatnya bertindak dan mengamankan para pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Anwar menilai kasus ini menyinggung serta menyakiti hati bangsa yang beragama.

    “Karena perbuatan yang bersangkutan sudah jelas menyinggung dan menyakiti hati kita sebagai bangsa yang beragama dan berbudaya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri yang menampilkan adegan sanggama melalui siaran langsung. Pelaku WJC (24) dan istrinya E (25) melakukan itu demi mendapatkan uang.

    Kasus ini terbongkar setelah video pasutri itu tersebar di media sosial. Dua pelaku ditangkap di sebuah perumahan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6).

    “Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, dilansir detikJabar, Selasa (24/6/2025).

    Pasutri tersebut melakukan aksi tak senonoh melalui dua aplikasi live streaming. Dalam sehari, mereka melakukan adegan mesum selama 3 jam.

    “Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs Hot 55 dan Papaya. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam, dilakukan waktu malam,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada detikJabar.

    (azh/aud)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.