Jakarta –
KPK menyebut buron kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau. Paspor itu digunakan untuk melepas statusnya sebagaiwarga negara Indonesia (WNI).
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/8/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Asep mengatakan upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena sedang bermasalah. Lalu, dia menyebut Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dua kewarganegaraan.
“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” jelasnya.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.
Dikutip Straits Times, Jumat (24/1), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini,” demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.
Sementara itu, Paulus Tannos saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura.
(azh/azh)