JAKARTA – Sidang kasus penyebaran konten pornografi mirip Rebecca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Sidang kali ini beragendakan putusan terhadap terdakwa yang bernama Bayu Firlen alias BF.

    Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper telah tiba sekitar Pukul 13.30 WIB dengan mobil tahanan. Mengenakan pakaian berwarna putih, terdakwa tampak tertunduk lesu dan enggan memberikan komentar kepada awak media.

    BF terlihat langsung digiring oleh petugas menuju ruangan tahanan sementara PN Jaksel bersama beberapa tahanan lainnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Bayu Firlen (BF), Rika Sandria menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban atas perkara ini. Hal itu membuat Rika berencana untuk mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

    Pelaku penyebar video Rebecca Klopper lesu jelang sidang putusan (Foto: Selvianus/MPI)

    Pasalnya ada dua hal menjadi pertimbangan mereka, diantaranya, aktor bukan intelektual sekaligus korban dari penyebaran video syur tersebut.

    “Seperti saya sampaikan tadi, BF bukanlah aktor intelektual dia bukan mengupload ke YouTube tetapi dia hanya mendownload dari YouTube, akun media sosial yang siapa saja bisa mengakses,” tegas  Rika Sandria saat menjalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember lalu.

    “Jadi kami harus membuktikan dalil yang kita buktikan tadi, jaksa menuntut apa yang dia dalilkan memang ini terbukti, tetapi sebagai penasihat hukum untuk mematahkan hukuman tersebut,” sambungnya.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Bayu Firlen bersalah, karena terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper. BF didakwa melanggar Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    JPU pun menjatuhkan hukuman terhadap Bayu Firlen selama 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar lantaran dinilai bersalah dan terlibat mentransmisikan video syur tersebut.



    Source link

    Share.