Duo maling berpakaian necis dan mengendarai mobil menguras barang berharga di rumah mewah kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya buron 8 bulan hingga akhirnya dicokok polisi.
Dirangkum detikcom, Sabtu (2/8/2025), kedua pelaku tersebut bernama Candra Edi Siswanto alias Can (33) dan Supriyono alias Haji (48). Keduanya beraksi menggondol sejumlah barang dari rumah mewah senilai Rp 2 miliar!
Pencurian terjadi pada Senin (25/11/2024) di Jalan Manunggal I nomor 22, RT 009 RW 012, Cibubur, Ciracas, Jaktim. Berbulan-bulan polisi terus mendalami kasus ini hingga akhirnya meringkus kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi terhadap saksi-saksi dan CCTV di sekitar TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (24/7) malam di dua tempat berbeda di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Bergaya Necis, Bawa Mobil
Dalam kasus ini, Supriyono alias Haji berperan sebagai kapten. Dia masuk ke rumah korban dan mencuri barang-barang korban.
Sedangkan Candra berperan sebagai sopir (joki) dan membantu mencuri barang-barang korban. Keduanya mendatangi rumah korban di Cibubur dengan mengendarai mobil MPV berwarna hitam.
Pelaku masuk ke rumah korban yang kosong dengan cara merusak pintu pagar dan pintu rumah korban. Namun, aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV di jalan maupun di dalam rumah korban.
Kasus pencurian ini baru disadari korban setelah mereka pulang dan mendapati kondisi rumah yang berantakan dan banyak barang yang hilang. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.
![]() |
“Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku di antaranya uang dolar senilai Rp 150 juta, berlian, 2 buah jam tangan, 2 buah tas, cincin emas, kalung serta dokumen dan surat rumah,” urainya.
Berdasarkan rekaman CCTV sekitar TKP, kedua pelaku mencuri dengan mengendarai mobil Honda CRV hitam bernopol B-2578-UBD. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa barang-barang mewah milik korban, kartu ATM, dan 2 unit motor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan
Polisi Sita Jam Rolex hingga Sabuk Gucci
Tersangka Candra Edi Siswanto alias Can (33) dan Supriyono alias Haji (48) masih diperiksa intensif terkait pencurian di rumah mewah kawasan Cibubur, Jaktim. Sejumlah barang mewah hasil curian disita petugas.
“Dua tersangka berikut barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata AKBP Resa.
![]() |
Diduga, rumah yang digasak pelaku bukan hanya yang berlokasi di Cibubur. Polisi juga menyita barang mewah lain yang berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku juga diduga sudah menjual barang-barang mewah hasil curiannya. Sebab, dari daftar barang yang dicuri, sudah tak ditemukan lagi di tangan pelaku.
“Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku di antaranya uang dolar senilai Rp 150 juta, berlian, 2 buah jam tangan, 2 buah tas, cincin emas, kalung serta dokumen dan surat rumah,” urainya.
![]() |
Barang bukti milik korban TKP Ciracas di antaranya berupa 1 unit jam merek Rolex milik korban, 1 tas Prada, 1 tas Yves Saint Laurent, 1 tas tangan Louis Vuitton; 1 sabuk Gucci.
Selain itu, polisi menyita barang bukti dari TKP lain seperti jam tangan Fosil berwarna hitam, sejumlah kartu ATM, dan dua motor milik pelaku yang didapat dari hasil mencuri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentangpencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Halaman 2 dari 4
(jbr/rfs)