Jakarta

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Anies menyebut kasus yang menjerat Tom menjadi pemberitaan di media internasional.

    “Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan cara kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong,” ujar Anies Baswedan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Anies mengatakan pemberitaan di media internasional itu menunjukkan kasus Tom juga dipantau oleh dunia. Sebagai informasi, pemberitaan Tom Lembong muncul di sejumlah media internasional saat awal Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jadi dunia pun memantau, karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya, jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Anies menilai apa yang disampaikan Tom dalam pleidoi pribadinya sudah jelas menggambarkan kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil untuk Tom di kasus tersebut.

    “Kita berharap majelis hakim nantinya akan mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, dengan obyektif dan memberikan kepastian hukum kepada semua,” ujarnya.

    Tuntutan Tom Lembong

    Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/azh)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.