Jakarta –
Polisi mengungkap ulah Aditya Hanafi (27), pembunuh pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Pelaku izin ke calon istrinya, Almira Fajriyanti Marsaoly, pergi ke Malut untuk meringankan beban sebelum pernikahan.
“Dari keterangan Hanafi dan keterangan istrinya, dia sampaikan kalau Hanafi itu beralasan dia itu cuma mau menghilangkan stres aja katanya,” kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Diketahui Aditya pergi ke Kota Maba, Halmahera Timur, dari tanggal 16-19 Juli. Pada 16-18 Juli, pelaku bersembunyi di kamar Almira Fajriyanti. Korban Tiwi diketahui tinggal satu rumah dengan Almira di rumah dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada 19 Juli, pelaku menghabisi nyawa korban. Selama menghilang, pelaku berdalih hendak mencari angin menghilangkan stresnya menjelang hari pernikahan.
“Karena kan udah mau nikah, karena mungkin dia ngerasa, apa ya, kalau mau nikah mungkin bebannya terlalu bagaimana. Mungkin dia mau cari-cari angin lah, ibaratnya mau menghilangkan stres aja ke Maba. Sampai ada urusan yang harus diselesaikan di Maba. Alasannya gitu,” jelasnya.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku pergi ke Ternate. Pelaku lalu melangsungkan pernikahan dengan Almira pada tanggal 27 Juli.
Habiem menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa istri pelaku pada Selasa (12/8) selama 13 jam lamanya. Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan keterlibatan istrinya dalam kasus tersebut.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang kita punya juga, memang sejauh ini tidak ada keterlibatan istrinya,” imbuhnya.
Kepada polisi, Almira mengaku sempat mencari keberadaan suaminya. Bahkan, Almira sempat khawatir suaminya kabur jelang prosesi pernikahan.
“Istrinya ini memang nggak tahu menahu dia berangkat ke Maba itu ngapain. Si tersangka ini nggak pernah jujur ke istrinya. Jadi waktu di Maba istrinya itu nggak tahu. Bahkan istrinya itu takut, malah dia ini kabur, nggak jadi nikah. Gara-gara mau nikah terus dia kabur, kan takut. Malah istrinya sempat berpikiran gitu,” tuturnya.
Diketahui, jasad Tiwi, ditemukan pada Kamis (31/7) lalu. Pelaku Aditya Hanafi menghabiskan nyawa korban sejak Sabtu (19/7) lalu.
Aditya Hanafi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman maksimal pidana mati.
(wnv/fas)