Polisi menangkap Aditya Hanafi (27) karena diduga melakukan pembunuhan terhadap KLP alias Tiwi (30) yang merupakan rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut). Pembunuhan ini diduga dipicu Aditya yang kehabisan uang gara-gara kalah judi online (Judol) Rp 130 juta.
“Jadi untuk motifnya pelaku, karena kan pelaku ini sementara ini dia ini kan punya utang di mana-mana. Nah Hutang itu diakibatkan karena kecanduan dia bermain judi online,” kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiem menyebut Aditya Hanafi mengajukan pinjaman di bank sekitar awal Juli. Setelah uang pinjaman itu cair, pelaku melakukan deposit untuk bermain judi online dan kalah.
“Nah niat awalnya kan untuk melunasi hutang-hutangnya. Ternyata pada saat uang dari pinjaman itu cair dia lakukan deposit untuk bermain judi,” ujar Habiem.
“Sekitar Rp 130 juta lebih itu rata satu malam, satu malam habis dia untuk main judi. Jadi sisa rekeningnya kan tinggal nol nih, sedangkan dia udah mau nikah nih kan,” lanjut dia.
Dia mengatakan Aditya yang sudah cuti untuk menikah kembali ke Maba untuk meminjam uang kepada korban. Namun, korban menolak memberi pinjaman Rp 30 juta seperti yang diminta pelaku.
“Korban menolak karena yang mau dipinjam Rp 30 juta. Korban merasa terlalu besar kalo dipinjamkan,” jelas Habiem.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Diketahui, korban tinggal di satu rumah dinas bersama calon istri Aditya Hanafi, Almira.
Saat peristiwa itu, Almira tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti untuk menikah dan sedang berada di Ternate. Dia mengatakan Aditya diduga bersembunyi di dalam kamar calon istrinya di rumah dinas tersebut lalu membunuh Tiwi pada Jumat (18/7) malam.
Pelaku diduga membekap korban, menutup mulutnya dan mengikat tangan korban. Pelaku diduga memaksa korban untuk memberikan akses pada rekening pribadinya.
“Dari situ dia minta dia dapat pinnya, pinnya dapat dia langsung lakukan aksi pembunuhan menggunakan bantal,” ujar Habiem.
Pelaku kemudian menguras uang dari rekening korban senilai Rp 39 juta. Pelaku juga diduga melakukan pinjaman online menggunakan akun korban senilai Rp 50 juta.
“Jadi total uang yang diambil Itu sekitar Rp 89 juta-an,” pungkas Habiem.
Pelaku, Aditya Hanafi kini telah diamankan di Polsek Maba Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 3
(ond/haf)