Jakarta

    Pelaku pembunuhan anggota Kodim 0707/Wonosobo, Serda RS, ternyata residivis kasus pencurian dan penganiayaan. Pelaku bernama Iwan itu sudah keluar-masuk penjara hingga empat kali.

    “Iya, pelaku (pembunuhan terhadap Serda RS) ini sudah keluar masuk penjara hingga empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan saat dihubungi wartawan, dilansir detikJateng, Selasa (16/9/2025).

    Arif mengatakan pelaku pada tahun 2013 terjerat perkara pencurian truk dan dipenjara selama 14 di Rutan Ambarawa. Dua tahun kemudian, pelaku kembali terjerat perkara serupa, yakni kasus pencurian mobil pikap dan dibui 15 bulan di Rutan Temanggung.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pada tahun 2020, Iwan kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun ini, pelaku kembali melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan truk. Pelaku menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Wonosobo.

    Tak berhenti di situ, pada tahun 2022, Iwan terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dia kembali menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.

    Terbaru, Iwan menjadi tersangka pembunuhan Serda RS di Kafe Shaka, di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu (14/9) dini hari. Dia melakukan pembacokan kemudian kabur. Kemarin, akhirnya Iwan berhasil ditangkap.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/idh)



    Source link

    Share.