Jakarta

    Pemerintah sepakat untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah guna meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur A Rozi, menilai bahwa pembentukan kementerian ini akan membawa banyak kemajuan.

    “Saya kira lebih bagus demikian agar fokus dan lebih baik,” ujar Fahrur kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pria akrab disapa Gus Fahrur ini juga menegaskan pentingnya integrasi penuh sistem tata kelola haji, dengan mengubah Badan Pengelola (BP) Haji menjadi kementerian agar memiliki kewenangan lebih luas.

    “Saya setuju jika di integrasi penuh sistem tata kelola haji dengan meningkatkan Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji Indonesia agar penyelenggaraan haji lebih terpadu, profesional, dan efisien,” katanya.

    Menurutnya, konsolidasi kewenangan dalam satu kementerian khusus akan mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan ibadah haji serta umrah. Hal ini dianggap penting agar respons terhadap dinamika di lapangan bisa lebih fleksibel dan tepat waktu.

    “Jika semua kewenangan dikonsolidasikan dalam satu kementerian khusus, maka proses perencanaan dan pelaksanaan bisa berjalan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai dengan dinamika di lapangan,” tutur Fahrur.

    Lebih lanjut, dia berharap dengan adanya rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini pelayanan dan pengelolaan ibadah umat Islam di Indonesia bisa semakin optimal dan profesional.

    Kesepakatan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

    Panja revisi UU Haji menyepakati adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah.

    Perwakilan pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.

    “Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.

    Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini bunyinya:

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

    “Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” sambungnya.

    Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

    (azh/jbr)



    Source link

    Share.