Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA – Pemerintah ternyata menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama bukan libur nasional. Tanggal tersebut sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyanti.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” pada poin menimbang yang tertuang dalam SKB itu.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Penetapan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.