Pemilik Pornhub Didenda Rp82 Miliar Gara-Gara Penyimpanan Data hingga Pelecehan Seksual Anak (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA – Perusahaan induk atau pemilik Pornhub, Aylo, didenda 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp82,2 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS dan negara bagian Utah. Denda itu dijatuhkan akibat pengelolaan data yang lemah.
FTC menuding operator Pornhub dan situs streaming pornografi lainnya atas tuduhan penipuan pengguna. Mereka tidak berbuat banyak untuk memblokir puluhan ribu video dan foto yang menampilkan materi pelecehan seksual anak (CSAM) dan materi nonkonsensual (NCM).
1. Pelecehan Seksual Anak
“Para operator Pornhub menutup mata terhadap maraknya video yang menggambarkan pelecehan seksual anak-anak di situs-situsnya agar dapat mengambil keuntungan dari eksploitasi ini,” kata Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC, Christopher Moufarrige, dalam keterangan resmi.
FTC meminta para operator Pornhub untuk mengambil langkah-langkah konkret guna memblokir konten berbahaya tersebut. FTC meminta Pornhub memastikan bahwa mereka yang muncul dalam video di situs mereka adalah orang dewasa yang saling menyetujui.
Perusahaan tersebut juga menerapkan sistem verifikasi usia bagi semua pemeran dalam video di Pornhub. Hal ini agar tidak ada pemeran yang masih di bawah umur. Namun, FTC dan Utah menuduh Aylo meng-hosting konten ilegal mereka.
2. Data Tak Aman
Aylo juga dituduh mengelola data konsumen secara tidak bertanggung jawab. FTC, dalam siaran resminya, menyatakan Aylo tidak mengungkapkan mereka menyimpan data pribadi para pemeran yang diverifikasi melalui vendor pihak ketiga.
Padahal, data yang disimpan mencakup nomor Jaminan Sosial, alamat, tanggal lahir, dan informasi identitas lainnya yang dapat ditemukan pada kartu identitas resmi. Menurut FTC, sistem penyimpanan data ini tidak aman.