Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta untuk tahun 2025.

    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Adapun dalam keputusan ini, insentif diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:

    • Lokasi sementara skala mikro
    • Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
    • Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
    • Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
    • Lokasi binaan usaha mikro

    Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta bertujuan meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025,” tulis keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025
    Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan:

    A. Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan

    Luas Tempat Usaha Tarif Sebelumnya Pengurangan Tarif Setelah Diskon
    ≤ 6 m² Rp 300.000/bulan

    50%

    Rp 150.000/bulan
    7-10 m² Rp 400.000/bulan 62,5% Rp 150.000/bulan
    11-15 m² Rp 500.000/bulan 70% Rp 150.000/bulan

    B. Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

    Luas Tempat Usaha Tarif Sebelumnya Pengurangan Tarif Setelah Diskon
    ≤ 10 m² Rp 375.000/bulan 53,33% Rp 175.000/bulan
    11-20 m² Rp 750.000/bulan 76,67% Rp 175.000/bulan
    21-30 m² Rp 1.000.000/bulan 82,5% Rp 175.000/bulan
    31-40 m² Rp 1.300.000/bulan 86,54% Rp 175.000/bulan

    C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

    Luas Tempat Usaha Tarif Sebelumnya Pengurangan Tarif Setelah Diskon
    ≤ 6 m² Rp 450.000/bulan 44,44% Rp 250.000/bulan
    7-10 m² Rp 550.000/bulan 54,55% Rp 250.000/bulan
    11-15 m² Rp 650.000/bulan 61,54% Rp 250.000/bulan
    PPIKM Rp 750.000/bulan 66,67% Rp 250.000/bulan

    D. Lokasi Binaan Usaha Mikro

    Tipe Tempat Usaha Tarif Sebelumnya Pengurangan Tarif Setelah Diskon
    Kios Rp 450.000/bulan 55,56% Rp 200.000/bulan
    Los Rp 350.000/bulan 42,86% Rp 200.000/bulan

    Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM memanfaatkan insentif ini secara optimal. Pemerintah berharap pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi dapat meringankan beban biaya operasional. Dengan begitu, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.

    (prf/ega)



    Source link

    Share.