Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 tahun 2024.
“Betul, olahraga Padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10%,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025)
Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya,” ujarnya.
Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ungkapnya.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.
Ia pun mengatakan kalau pajak PBJT PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan, yang layak dikenai pajak.
“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” ungkapnya.
“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga,” imbuhnya.
Dengan penerapan aturan ini, penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta diwajibkan memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari transaksi yang dilakukan konsumen.
Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:
• Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulu tangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat bowling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel
(bel/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini