Jakarta

    Pemuda berinisial RYP (18) dan ASF (23) ditangkap Ditressiber Polda Jatim usai menjual 2.500 foto dan video porno anak. Komnas Perempuan mengecam keras tindakan yang dilakukan tersangka.

    “Penjualan foto dan video porno yang dilakukan melalui media sosial ini merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan anak-anak sebagai korbannya. Adapun bentuk KBGO yang dikenali dalam kasus ini adalah grooming,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani kepada wartawan, Selasa (23/6/2025).

    Chatarina menjelaskan grooming ini bermula ketika pelaku melakukan proses manipulatif secara bertahap untuk membangun kepercayaan dengan tujuan mengeksploitasi atau menyakiti korban secara seksual, emosional, atau psikologis. Awalnya, pelaku melakukan pendekatan secara ramah sebagai orang yang lebih tua, yang peduli, dan penuh kasih sayang.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pelaku memberikan perhatian khusus agar korban merasa spesial, meski tentu saja itu perhatian yang palsu,” terang Chatarina.

    Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menyimpan hubungan mereka sebagai sesuatu yang rahasia. Lalu dengan berbagai daya upaya, pelaku, kata Chatarina, mempengaruhi korban agar menjauh dari keluarganya atau orang-orang dekatnya.

    “Bahkan, pelaku mempengaruhi korban untuk tidak percaya kepada keluarganya. Setelah dapat menguasai korban, pelaku akan meminta pelaku untuk melakukan hal-hal berbau seksual, misalnya menunjukkan konten seksual,” tutur Chatarina.

    Chatarina melanjutkan ketika korban sudah percaya dan terjebak, pelaku mulai melakukan kekerasan seksual, pemerasan, maupun kontrol emosional. Ia menjelaskan grooming ini dilakukan oleh pelaku terhadap remaja yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

    “Ketika sudah sadar pun korban akan merasa malu, takut, atau merasa bersalah sehingga enggan memberitahukan kepada orang lain,” sambungnya.

    Menurut Chatarina, ada hal-hal yang perlu dilakukan supaya mencegah kejadian ini berulang. Chatarina menyarankan literasi digital.

    “Melakukan literasi digital. Mendapingi penggunaan atau akses anak terhadap internet,” tutur Chatarina.

    Selanjutnya, Chatarina mewanti-wanti publik agar tak menyalahkan korban. Masyarakat, jelasnya harus berpihak kepada korban.

    “Jangan menyalahkan korban ini yang paling penting. Korban kan takut sebenarnya untuk speak up,” lanjutnya.

    Diketahui, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan ke pihaknya pada 6 Mei 2025 dan 28 Mei 2025. Kedua tersangka mendapatkan video dari berbagai cara, mulai sindikat perdagangan video porno juga dari para korban langsung.

    “Tersangka memulai melakukan jual beli foto dan pornografi anak sejak Juni 2023 hingga diamankan petugas Ditressiber Polda Jatim,” kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata, dilansir detikJatim, Minggu (22/6/2025).

    Sedangkan keuntungan dari penjualan video porno anak ini, para tersangka bisa meraup setiap bulan hingga sekitar Rp 10 juta. Para tersangka biasanya menjual dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.

    Sedangkan untuk tersangka RYP, lanjut Nandu, mendapatkan video dari korban langsung. Adapun modusnya menjalin hubungan pacaran dan meminta video telanjang atau merekam saat video call.

    (isa/eva)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.