Jakarta

    Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemulung berinisial I di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Pemulung itu ditangkap karena mencuri handphone (HP) di salah satu rumah warga.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan peristiwa terjadi pada 7 Juni 2025. Dia mengatakan I ditangkap Pada Minggu (3/8).

    “Pelaku berinisial I berhasil ditangkap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat,” kata Ressa kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman itu, I datang ke lokasi membawa gerobak barang bekas.

    “Modusnya, pelaku memulung barang bekas sembari mengamati rumah yang akan dijadikan target,” ujarnya.

    Ressa mengatakan pelaku sempat pergi sesaat dan kembali lagi dengan membawa karung. I lalu mengamati situasi sekitar. Setelahnya, I masuk ke rumah korban dan mencuri tiga ponsel.

    “Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci, lalu dengan leluasa mengambil tiga unit handphone korbannya yang saat itu sedang tertidur pulas,” tuturnya.

    Kini, I sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, I dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    (wnv/haf)



    Source link

    Share.