Serang –
Pemerintah Provinsi Banten masih menggelar pembebasan biaya mutasi kendaraan ke Banten. Per kemarin, sebanyak 11.379 kendaraan melakukan mutasi ke Banten.
Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten. Program itu berlaku dari 11 Juli hingga 31 Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 15 September 2025, tercatat sebanyak 11.379 unit kendaraan dari luar daerah resmi melakukan mutasi ke Banten. Belasan ribu kendaraan tersebut merupakan potensi sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan dari sembilan jenis kendaraan yang melakukan mutasi, sepeda motor roda dua paling banyak, dengan jumlah 4.693 unit.
Selain itu, terdapat minibus sebanyak 4.603 unit, jip 810 unit, sedan 670 unit, pikap 285 unit, truk ringan (light truck) 211 unit, truk 60 unit, mikrobus 28 unit, dan bus 19 unit.
“Dari 12 UPTD Samsat yang ada di Banten, jumlah kendaraan luar yang mutasi paling banyak terdapat di Samsat Ciputat dengan total 2.561 unit. Sementara yang paling sedikit tercatat di Samsat Malingping, yakni hanya 47 unit,” katanya.
Rita menyebut terjadi peningkatan rata-rata mutasi kendaraan sebelum dan setelah kebijakan pembebasan pajak mutasi diterapkan. Sebelumnya, dari 1 Januari sampai 10 Juli, rata-rata harian kendaraan mutasi adalah 158 kendaraan. Namun, setelah kebijakan itu, rata-rata kendaraan mutasi sebanyak 207.
Dia mengimbau masyarakat Banten yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera memanfaatkan kesempatan mutasi gratis ini.
“Program pembebasan pokok pajak kendaraan mutasi ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperluas basis pajak daerah ke depan. Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk segera memutasi kendaraannya sebelum masa program berakhir,” ujarnya.
(aik/idn)