Jakarta –
Pengacara terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pengacara mengatakan konglomerat Medan itu tidak kabur.
“Nggak benar kabur (Mujianto)” kata pengacara Mujianto, Surepno Sarfan, seperti dilansir detikSumut, Jumat (7/7/2023).
Surepno mengaku kliennya tak tahu saat Kejari Medan datang untuk melakukan eksekusi terkait putusan kasasi 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Surepno menduga kliennya tak berada di rumah waktu jaksa datang.
“Mungkin waktu kejaksaan datang, Pak Mujianto lagi nggak di tempat,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung (MA).
“Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada detikSumut, Rabu, (5/7).
Kasus bermula saat Mujianto meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(lir/idh)