Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA). Ibrahim merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

    Pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing mengatakan pihaknya kaget mendengar kabar penjemputan paksa itu dari istri Ibrahim. Padahal, kata Indra, pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

    “Saya pun di telepon juga kaget, lagi ada kegiatan di telepon, waduh, saya langsung tiba-tiba menuju ke sini,” kata Indra kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    “Memang surat panggilan hari ini, cuma kita sudah infokan dari minggu lalu kalau yang bersangkutan akan fokus untuk kesehatannya. Surat itu kita kirim, kita masukkan ke dalam gedung bundar, diterima dengan baik,” lanjutnya.

    Ditanya mengenai sakit yang diderita Ibrahim, Indra tak menjawab detail. Dia hanya menyebut penyakitnya cukup serius. Namun Indra tak juga memberitahu kapan Ibrahim bersedia diperiksa.

    “Ya tunggu dia selesai proses kesehatannya. Pulih dulu baru kita datang lagi. (Sakit apa) Ada sakit yang serius lah,” ucapnya.

    Kendati begitu Indra mengaku belum dapat bertemu dengan kliennya. Karena itu, dia belum dapat berkomentar banyak perihal peristiwa jemput paksa.

    “Tapi tentang apa dipanggil, kita belum tahu apa hasilnya dari dalam. Jadi kami pun belum dapat hasil, karena saya sudah coba untuk mau datang melihat kondisinya, nanti katanya di dalam. Karena kami harus menunggu, belum bisa kami pastikan apa hasil dari pembicaraannya,” ungkapnya.

    Menurutnya tak ada dokumen yang diambil bersama Ibrahim. Dia menyebut, saat dijemput jaksa, Ibrahim tengah menghabiskan waktu dengan anaknya.

    “Lagi main sama anak, lagi sama anak (saay dijemput paksa),” tutur Indra.

    Indra menegaskan Ibrahim hanya seorang konsultan yang ditunjuk untuk pribadi kementerian. “Dia itu hanya memberikan masukan untuk pandangan-pandangan terkait tentang rencana-rencana di kementerian ini, tidak lebih dari situ,” ucapnya.

    Ditanya mengenai pengetahui klienya tentang investasi Google ke perusahaan transportasi yang dirintis Nadiem, Indra menyebut perihal itupun telah ditanyakan penyidik. Dia memastikan Ibrahim tak tau menahu mengenai itu.

    “Ada pertanyaan itu, tapi dia nggak tahu. Ada pertanyaan itu, tapi dia nggak tahu. Dia hanya konsultan di kementerian, hanya memberi masukan,” terang Indra.

    “Misalnya dia ahli, dia bilang tentang, cuma memberi masukan, tidak keputusan, tidak ikut pengadaan, sejauh itu nggak ada dan GOTO juga, nggak tahu apa-apa tentang GOTO,” pungkasnya.

    Ibrahim Arief Dijemput Paksa

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menjemput paksa Ibrahim Arief (IA). Ibrahim pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun.

    Pantauan detikcom, Selasa (15/7), Ibrahim tiba di gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 14.34 WIB. Dia terlihat turun dari mobil cokelat berpelat merah milik Kejaksaan.

    Ibrahim tampak mengenakan pakaian hitam. Dia langsung dibawa masuk ke gedung oleh sejumlah jaksa.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan upaya penjemputan itu. “Iya IA dibawa oleh penyidik dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Harli.

    Kemudian, sekitar pukul 14.47 WIB, tampak pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, berjalan ke arah Gedung Bundar. Dia pun membenarkan Ibrahim dijemput oleh jaksa.

    “Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa),” ucap Indra saat dimintai konfirmasi.

    Diketahui, Ibrahim sebelumnya sudah sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7).

    (ond/azh)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.