Jakarta –
Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, merespon pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ari mengatakan akan segera memberi info kepada Tom Lembong.
“Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari juga menyampaikan terima kasih jika memang abolisi ini benar-benar diberikan kepada Tom Lembong. Dia mengatakan menghargai keputusan tersebut.
“Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap utk perbaikan, kan gitu,” kata Ari.
Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.
Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
(azh/azh)