Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4-5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinaldi mengatakan bahwa tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.
“Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
“Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp 3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan bahwa tim pengawas juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, tidak adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditunjuk sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi, serta belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA.
Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.
Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan atas teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, serta tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT WNI.
Dalam kesempatan itu, Rinaldi kembali mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan pengguna TKA dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI dalam pemeriksaan penggunaan TKA. Kemnaker akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menurunkan tim pemeriksa kembali bila diperlukan.
“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.
Tonton juga video “Pengangguran di RI Capai 7,28 Juta, Menaker Berikan Solusinya” di sini:
(prf/ega)