Pengemudi ojol tewas terlindas Rantis Polisi (foto: freepik)












    JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan aparat Brimob dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam, yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis).

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut insiden ini sebagai bentuk kekerasan negara terhadap masyarakat sipil yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, tindakan oknum polisi yang mengemudikan rantis Brimob dengan cara membahayakan massa aksi berpotensi kuat melanggar hak asasi manusia.

    “Atas peristiwa salah satu peserta aksi yang terlindas mobil Brimob, Komnas HAM menyampaikan respon pertama: mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang mengemudikan mobil Brimob dengan cara-cara yang mengandung kekerasan sehingga salah satu peserta aksi terlindas. Ini bentuk kekerasan negara terhadap masyarakat sipil,” tegas Anis.

    Komnas HAM, kata Anis, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengoordinasikan jajarannya dalam mengawal aksi demonstrasi. Anis menegaskan, Polri harus menempatkan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai pijakan utama, bukan justru menggunakan pendekatan kekerasan.

    “Komnas HAM mendesak Kapolri untuk segera mengoordinasikan seluruh jajarannya yang hari-hari ini melakukan pengamanan terhadap aksi demonstrasi, di mana banyak masyarakat turun ke jalan menyampaikan pendapat. Itu merupakan bagian dari hak asasi manusia: kebebasan menyatakan pendapat dan ekspresi. Kapolri sebagai representasi negara harus tetap dalam koridor menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat di muka umum,” desaknya.

     



    Source link

    Share.