Jakarta –
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan praktik penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal. BBL ilegal ini nilainya mencapai Rp 38,8 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman BBL yang dimasukkan dalam 10 koper pada pada Jumat (4/7). Pengiriman BBL tujuan Batam tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Keesokan harinya, Sabtu (5/7), polisi kembali menerima informasi dari petugas X-ray gudang Bangun Desa Logistindo Cargo Bandara Soetta, ada 6 buah palet kayu yang akan dikirim ke Tanjung Pinang, Kepri. Palet kayu tersebut pun dibongkar hingga ditemukan BBL yang akan dikirim secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray, diketahui 6 buah palet kayu itu di dalamnya berisi BBL sebanyak 323.480 ekor yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, serta dibungkus kantong plastik,” kata Ronald dalam keterangan pers, Jumat (25/7/2025).
Dari barang bukti yang ditemukan, pihak Satreskrim Polresta Bandara Soetta pun melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Dari hasil pengembangan tersebut, akhirnya diamankan enam orang tersangka.
“Masing-masing tersangka pria berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Barang bukti BBL yang diamankan seluruhnya berjumlah 710.770 ekor BBL, terdiri atas jenis pasir dan mutiara,” terang Ronald.
Selain mengamankan enam orang tersangka, pihaknya menetapkan tujuh tersangka lainnya yang kini berstatus DPO.
“Sementara tujuh tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan BBL ini, potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 38,8 miliar.
“(Sebanyak) 710.770 ekor BBL tersebut bila dijual dengan harga pasaran, yakni Rp 54 ribu per ekornya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38,8 miliar,” terang Yandri.
Sementara itu, 710.770 ekor BBL yang diamankan ini pun telah dilepasliarkan di Pantai Anyer. Sedangkan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Para tersangka juga akan dikenai Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Kemudian, Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.
(mea/mea)