Jakarta

    KPK menyita motor gede (moge) Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kini, KPK tengah menelusuri asal-asul motor yang kepemilikannya tercatat atas nama pegawai RK tersebut.

    Dirangkum detikcom, Senin (28/7/2025), penyitaan moge itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Penyitaan kendaraan ini menjadi sorotan karena menimbulkan dugaan penyamaran kepemilikan.

    KPK menyita moge itu saat melakukan penggeledahan di rumah RK pada Maret 2025. Selain moge, ada juga sejumlah barang yang ikut disita KPK.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Sebagai informasi, moge yang disita KPK dari rumah RK yakni Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Royal Enfield Classic 500 merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. Seperti tangki membulat, jok model terpisah yang ditopang per, serta tampilan multi informasi display yang masih analog.

    Mesinnya 499cc, satu silinder, 4 tak, dengan pendingin udara. Motor ini bisa menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.




    Moge Tidak Tercantum di LHKPN RK

    Moge yang disita KPK saat penggeledahan 10 Maret 2025 tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan RK pada 2023.

    “Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika dalam konferensi pers, Jumat (25/4).

    Tessa menyebut kendaraan itu terdaftar atas nama orang lain. Tessa menjelaskan penyitaan setiap alat bukti maupun barang bukti sudah dipastikan memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dia menyebut hal itulah yang menjadi dasar penyitaan.

    Penjelasan KPK soal Moge RK

    KPK menyebut kendaraan yang disita dari rumah RK bukan atas namanya. KPK mengatakan tidak hanya satu kendaraan yang kepemilikannya bukan atas nama RK.

    “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir Antara, Sabtu (26/7).

    Asep mengatakan KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.

    “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” ucapnya.

    Meski moge Royal Enfield itu bukan atas nama RK, KPK menegaskan bahwa RK bukan menyamarkan kepemilikan motor atas nama pegawainya. KPK menelusuri asal-usul motor tersebut karena disita dari kediaman RK.

    “Ini kita sedang susuri ini, jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, sedang kita susuri karena itu adanya di rumahnya beliau (RK), yang bersangkutan. Yang kita susuri seperti apa, sebenarnya, posisi dari kendaraan tersebut,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu (27/7).

    Asep menjelaskan, motor yang disita itu surat kepemilikannya bukan atas nama RK. Ketika menyita barang, KPK harus menelusuri asal-usulnya.

    “Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya ya, bukti kepemilikan dalam hal ini STNK-nya, surat-surat BPKB itu bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, gitu. Dalam hal ini ajudannya,” kata dia.

    “Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa, barang itu berada, seperti itu, mas. Jadi penjelasannya sampai saat ini kita sedang mendalaminya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fas/fas)







    Source link

    Share.